"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Kasus obstruction of justice diusut berdasar laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri membagi 5 klaster saksi dan peran masing-masing.
Asep menjelaskan, klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
Klaster kedua yakni yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV.
Di klaster kedua, jumlah saksi yang diperiksa ada empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Sedangkan klaster keempat perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.
Dalam klaster empat adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian saksi dari klaster kelima tak disebutkan apa peran mereka dalam kasus obstruction of justice ini.