Find Us On Social Media :

Emas Batangan Hingga Deposito Telah Disita KPK, Rektor Unila Patok Tarif Ratusan Juta pada Peserta Samanila, Terkuak Uang Haram Dipakai untuk Hal Ini

Rektor Unila Karomani mengenakan rompi oranye seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022)

KPK juga menetapkan 3 nama lain menjadi tersangka. Dua di antaranya pejabat di Unila, sementara satu orang dari pihak swasta.

Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi (AD).

KPK mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan usai ditemukannya bukti yang cukup kuat saat penyelidikan.

KPK menemukan aliran uang dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.

Ghufron mengatakan uang itu diduga bersumber dari keluarga calon mahasiswa yang lulus Simanila berkat keputusan Karomani.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," kata Ghufron.

Adapun Karomani memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Muhammad Basri juga terlibat dalam proses ini.

Dalam seleksi itu, terdapat kesanggupan orang tua calon mahasiswa untuk membayar sejumlah uang agar anak mereka lulus dan masuk ke Unila.

Karomani juga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa. Totalnya sebesar Rp 603 juta.

Adapun uang yang diberikan adalah uang di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

Baca Juga: Tiba-tiba Ngaku Tak Terima Uang Suap dari Bandar Judi, Inilah Profil Kapolda Sumut yang Gerebek Markas 21 Situs Judi Online di Medan, Sosoknya Punya Prestasi Ini di KPK