"Bisa nanti wawancara langsung kepada ibunya almarhum, bahwa dia pernah memohon kepada ibu kandungnya Brigadir J untuk dijadikan anaknya," sambungnya.
"Kamu yang melahirkan, biar aku yang merawat ya, anak kita, kan begitu," tutur Putri Candrawathi seperti yang diungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Namun tampaknya Putri Candrawathi ingkar janji kepada ibunda Brigadir J.
Berjanji merawat, Putri Candrawathi malah mengaku telah dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga.
Hingga akhirnya terbongkar Brigadir J tak pernah melakukan pelecehan tersebut kepada Putri Candrawathi.
Mirisnya lagi, Putri Candrawathi terbukti menjadi salah satu pelaku yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.
"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 22 Agustus 2022, hingga saat ini Putri Candrawathi hingga kini belum diseret ke pejara menyusul suami Irjen Ferdy Sambo padahal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat lalu.
Polisi belum bisa menahan Putri karena sedang sakit dan dokter yang memeriksa Putri Candrawati, tersangka diharuskan istirahat selama 7 hari karena kondisi fisiknya melemah.