Find Us On Social Media :

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kriminolog Heran Ferdy Sambo Belum Punya Pengacara, Adrianus Meliala: Ada Kemungkinan Uang Bekerja!

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

"Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada saat rapat dengan DPR, bahwa beliau mengatakan setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil," kata Adrianus dikutip dari Kompas TV, Selasa (23/8/2022).

Dengan adanya kekhawatiran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, Adrianus berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang.

"Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima," ujar Adrianus.

"Mengingat ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja."

Lebih lanjut, Adrianus menyoroti tersangka Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum memiliki penasihat hukum.

Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka.

Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mempercayai kejaksaan dan hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ketemu di Sebuah Acara Setelah Sekian Lama Musuhan, Luna Maya dan Ayu Ting Ting Langsung Jadi Sorotan Warganet, Begini Ekspresi Keduanya yang Bikin Salfok

"Saya yakin percaya kejaksaan sudah mempersiapkan 30 orang. Hakim juga sudah mempersiapkan hakim terbaiknya," ujar Asep.

Asep menjelaskan dalam menangani kasus ini, hakim harus yakin dengan minimum dua alat bukti.

Terkait alat bukti, Asep membeberkan bahwa saksi dalam kasus tersebut sudah terpenuhi ada lebih dari satu.