Find Us On Social Media :

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kriminolog Heran Ferdy Sambo Belum Punya Pengacara, Adrianus Meliala: Ada Kemungkinan Uang Bekerja!

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Agus, Putri turut menghadiri pertemuan di lantai tiga rumah Sambo di Jalan Saguling III.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo menanyakan kesanggupan dua bawahannya Bharada Richard Eliezer (RE) atau E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yosua.

Putri kemudian mengajak Bharada E, Brigadir Rr, asisten rumah tangganya Kuat Maruf (KM), dan Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Di tempat tersebut, Brigadir Yosua tewas dengan sejumlah luka tembak, termasuk di kepala.Baca Juga: Viral! Seorang Bule di Bali Hampir Terkena Amuk Masa Gara-gara Hal Ini, Warganet: Terimakasih Tidak Memukul

Selain itu, Putri diduga turut serta dalam upaya pemberian uang tutup mulut oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," tutur Agus dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Putri kemudian disangka dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana.

 

 (*)