Find Us On Social Media :

Syarat Daftar PPPK dan CPNS Tak Mudah, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lulus Seleksi, Bisa Direkrut Jadi Outsourcing?

Ilustrasi - Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, ada baiknya mempelajari contoh soal kompetensi

Namun penerimaan tahun ini akan lebih didominasi PPPK khususnya guru.

Seperti dilansir dari Tribuntimur.com, pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK tertuang Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan hal ini sesuai SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.

Dalam SE meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Syarat tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

(Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.)

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Ini Referensi Soal Terbaru Kompetensi Manajerial Lengkap dengan Kunci Jawaban, Pelajari dari Sekarang