Find Us On Social Media :

Syarat Daftar PPPK dan CPNS Tak Mudah, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lulus Seleksi, Bisa Direkrut Jadi Outsourcing?

Ilustrasi - Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, ada baiknya mempelajari contoh soal kompetensi

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nasib Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK atau PNS

Pemerintah akan merekrut Outsourcing (tenaga alih daya) untuk bekerja diinstansi pemerintahan.

Tenaga Outsourcing yang akan direkrut seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Sementara dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

(*)