Find Us On Social Media :

Syarat Daftar PPPK dan CPNS Tak Mudah, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lulus Seleksi, Bisa Direkrut Jadi Outsourcing?

Ilustrasi - Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, ada baiknya mempelajari contoh soal kompetensi

GridHot.ID - Pemerintah akan merekrut 1.086.128 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Kepastian peneriman CPNS dan PPPK disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, Selasa (28/6/2022).

Dilansir dari Tribunnews, penerimaan tahun 2022 akan didominasi PPPK formasi guru.

Khusus sekolah kedinasan akan diterima sebanyak 8.941 orang.

Sementara jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.

Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang.

Ya, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Pemerintah hanya akan memakai jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelum dihapus, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Ada 1 juta lebih formasi bakal diterima penerimaan CPNS dan PPPK 2022.

 Baca Juga: Tak Hanya Guru, BKN Akan Fokus pada 3 Formasi Ini, Cek Juga Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022

Namun penerimaan tahun ini akan lebih didominasi PPPK khususnya guru.

Seperti dilansir dari Tribuntimur.com, pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK tertuang Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan hal ini sesuai SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.

Dalam SE meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Syarat tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

(Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.)

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Ini Referensi Soal Terbaru Kompetensi Manajerial Lengkap dengan Kunci Jawaban, Pelajari dari Sekarang

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nasib Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK atau PNS

Pemerintah akan merekrut Outsourcing (tenaga alih daya) untuk bekerja diinstansi pemerintahan.

Tenaga Outsourcing yang akan direkrut seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Sementara dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

(*)