Salah satunya, Sambo tak akan mendapat uang pensiun.
Selain itu, mantan Kadiv Propam tersebut juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Hak pensiun hanya mungkin didapat jika Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
Namun, Polri menolak dan hasil sidang etik telah menyatakan bahwa Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.
Kendati begitu, kata Bambang, putusan pemecatan Sambo kini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pasca sidang KKEP menyatakan pemecatan terhadap Sambo, jenderal bintang dua itu berencana mengajukan banding.
"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," terang Bambang.
Bambang mengatakan, nasib akhir Sambo akan diputuskan melalui hasil sidang banding pemecatan dirinya.
Jika sidang banding tetap memutuskan pemecatan tidak hormat, selanjutnya Kapolri atau Presiden akan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sambo.