Find Us On Social Media :

Nasib Ferdy Sambo, Pengunduran Dirinya Ditolak dan Dipecat dari Kepolisian, Suami Putri Candrawathi Gigit Jari Tak Akan Terima Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Gridhot.IDKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Mengutip Kompas TV, Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak (proses)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ia menjelaskan, surat itu tak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.

Ia mengatakan, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebutkan, pemecatan Sambo dari institusi Polri membawa sejumlah implikasi.

Baca Juga: Diambil Sumpahnya di Mabes Polri, 3 Jenderal dan 4 Kombes Ikut Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu, Ini Nama-namanya