Find Us On Social Media :

Tetap Ngotot Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyakan oleh Penyidik, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Yakini Hal Ini

Putri Candrawathi dan Brigadir J

GridHot.ID - Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu diketahui telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya diperiksa dari Jumat pagi hingga Jumat tengah malam.

Kliennya itu, kata Arman Hanis, mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dari penyidik polri.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Arman mengatakan Putri tetap mengaku sebagi korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," lanjut Arman.

Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.

Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.

Baca Juga: Pria Tua Ini Dapat Harta Karun Tak Terduga saat Memancing, Kura-kura Perunggu Peninggalan Zaman Kuno, Harganya Bikin Kaya Seketika

Lebih lanjut Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang.

Nantinya saat di persidangan, bukti-bukti bakal disampaikan.

"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Arman menuturkan bahwa kliennya bakal diperiksa kembali pada Rabu pekan depan.

Pemeriksaan itu untuk dikonfrontir keterangan Putri dengan saksi-saksi lainnya.

"Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu minggu depan. Tadi sudah dijelaskan kadiv humas, pemeriksaan nanti adalah pemeriksaan konfrontir, hari selasa ada rekontruksi tadi sudah dijelaskan," pungkasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaporkan terkait dugaan laporan palsu

Melansir Tribunnews.com, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) siang.

Kamaruddin datang untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu.

Pihaknya melaporkan FS atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.

"Kita mau bikin laporan polisi (LP) terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana,” ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Tragis! Hamburkan Banyak Uang untuk Sedot Lemak demi Tubuh Langsing Sempurna, Calon Mempelai Wanita Ini Malah Tinggalkan Keluarga dan Tunangannya: Dia Meregang Nyawa

“Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," sambungnya.

Sementara terhadap Putri, Kamaruddin melaporkan istri Ferdy Sambo itu telah membuat laporan palsu sebagai korban pelecehan seksual.

Kamaruddin menyebut meski Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 terhadap laporan tersebut namun diperlukan kepastian hukum.

"Karena masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual, kami ingin ada kepastian hukum makanya kota buat laporan polisi hari ini," ujarnya.

Kamaruddin juga meminta Bareskrim untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim.

Dia menjelaskan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak-pihak luar.

“Sebaiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi, red)," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri demi mendapat kepastian hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun lapotan Kamaruddin tersebut resmi terdaftar dalam nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada Jumat 26 Agustus 2022. (*)