Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi dan Suaminya Kini Sudah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Yosua Justru Penasaran Ingin Temui Ferdy Sambo dan Istri: Biar Bisa Kami Lihat Wajahnya

Keluarga Brigadir J.

GridHot.ID - Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J rupanya penasaran ingin melihat langsung seperti apa tampang tersangka pembunuh Yosua.

Keluarga Brigadir J pun mengungkap harapannya, terkhusus untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mengutip Kompas TV, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sidang berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat.

Dalam sidang itu, ada total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.

Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Irjen Yazid Fanani dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli, Irjen Rudolf.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sebaiknya Bicara Jujur, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Pentingnya Maaf dari Keluarga Mendiang untuk Putri Candrawathi: Bobotnya Besar dalam Persidangan

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Sambo, kepolisian juga menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Bripka Rizky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Terkait perannya, Sambo diduga menjadi dalang yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

Atas tindakannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, keluarga Brigadir J tampaknya menanti untuk bisa bertemu dengan para tersangka.

Dikutip dari TribunWow.com, bibi mendiang yakni Roslin mengungkap bahwa pihak keluarga sangat berharap agar istri Ferdy Sambo bisa berkata jujur.

Ia meminta agar Putri membuka seterang-terangnya mengenai kasus ini.

Pasalnya, menurut Roslin, kejujuran Putri bisa membongkar kasus ini.

"Kami sangat mengharapkan kejujuran Ibu Putri, karena melalui kejujuran dialah, kasus ini secepatnya akan terungkap kebenarannya," ujarnya.

Keluarga pun ingin datang ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan kasus kematian Briagdir Nofriansyah Josua Hutabarat itu.

"Kami akan menghadiri semuanya (sidang)," lanjutnya.

Baca Juga: 2 Kali Jabat Kapolda di Papua, Inilah Rekam Jejak Irjen Rudolf Albert Rodja yang Ikut Teken Pemecatan Ferdy Sambo, Sosoknya Jenderal Jebolan Brimob

Selain itu, Roslin juga mengungkap bahwa pihaknya sangat ingin menemui Ferdy Sambo dan sang istri.

Pihak keluarga pun ingin menemui tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang ternyata adalah atasannya sendiri.

"Kalau bisa langsung ke Jakarta, biar bisa kami melihat wajahnya Ibu Putri Sambo dan juga Bapak Ferdy Sambo," ujarnya.

5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Di samping melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka Putri Candrawathi, yang menyusul suaminya jadi tersangka, Polri akan mengelar rekonstruksi untuk lebih memperjelas kasus pembunuhan Brigadir J

"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Ia menyatakan bahwa nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal kasus tersebut.

Dengan begitu, berkas perkara itu bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para terdangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Ngotot Terus Alami Pelecehan Seksual dari Almarhum Brigadir J, Putri Candrawathi Bantah Dirinya Ikut Campur dalam Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).

Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi menuturkan rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.

Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi. (*)