Find Us On Social Media :

'Jaksa Harus Hati-hati', Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Sang Pengacara Soroti Keterangan Saksi

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

GridHot.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih dalam proses penyelidikan.

Diketahui, mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dilansir dari TribunStyle.com, pengacara Hotman Paris rupanya aktif menyoroti kasus yang menimpa Ferdy Sambo.

Hotman Paris menyebut suami Putri Candrawathi itu bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati dengan beberapa alasan.

Mulanya, Hotman Paris menuturkan kesaksian dari saksi kasus kematian Brigadir J.

Terkait kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J, menurut Hotman Paris, dapat sangat mempengaruhi.

Pasalnya saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.

"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman Paris dalam acara bersama Rafii Ahmad dan Irfan Hakim, dikutip pada Minggu, (28/8/2022).

Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber Hotman Paris.

Baca Juga: Sebut Nyonya Jenderal Bintang Dua Tak Bodoh soal Hukum, Aktivis Perempuan Ini Heran Putri Candrawathi Nihil Empati pada Ibunda Brigadir J: Mana Tanggungjawabmu

Hotman pun menyoroti soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.

"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.

Selain itu, Hotman Paris menegaskan jika Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," ujar Hotman Paris.

Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati-hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

"Jaksa harus hati-hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas TV (9/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menjelaskan pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus, Selasa (9/9/2022).

Saat itu, Kabareskrim mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Bharada E karena lewat pengakuannya bisa berkembang ke tersangka lain.

“Bharada E buat pengakuan yang disampaikan ke penyidik, itu mengungkap tersangka lainnya. Apakah benar ada tembak menembak atau yang lain," kata Kabareskrim.

"Bharada RE menembak korban, tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban, tersangka KM membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di komplek duren tiga," jelas Komjen Agus. (*)

(*)