GridHot.ID - Pemerintah akan membuka penerimaan PPPK dan CPNS pada 2022.
Namun penerimaan CPNS 2022 tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya khusus sekolah kedinasan dan putra-putri Papua dan Papua Barat.
Diketahui dari Tribunnews.com, penerimaan CPNS khusus sekolah kedinasan dipertegas oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, beberapa waktu lalu.
Namun bagi anda yang berminat bekerja di pemerintahan, tak perlu khawatir.
Pemerintah tetap merekrut melalui seleksi PPPK.
Ini merupakan kesempatan terakhir bagi para tenaga honorer.
Apalagi tenaga honorer sudah akan dihapus 2023.
Khusus untuk PPPK, formasi yang akan diterima cukup banyak.
Kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bertambah.
Penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 teruang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022.
Sebelumnya diketahui dari Tribuntimur.com, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.
Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK Pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022, kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.
Namun angka tersebut berubah setelah ada tambahan Formasi PPPK yang diusulkan Pemerintah Daerah ( Pemda )
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 setelah ada penambahan:
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
- Guru, 50 ribu
- Dosen, 15 ribu
- Nakes, 7 ribu
- Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
- Guru, 758.018
- Nakes, 255.249
- Jabatan teknis, 41.009
3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
- PPPK dan CPNS Papua, 28.895
- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.
Berikut Dokumen Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 yang harus dipersiapkan.
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
(*)