Find Us On Social Media :

Periksa 97 Anggota, Polri Pecat Kompol Baiquni Wibowo Gara-gara Lakukan Peran Ini di Kasus Tewasnya Brigadir J: Diberhentikan SecaraTidak Hormat!

Kolase foto Ferdy Sambo (kiri atas), Brigjen Hendra Kurniawan (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kanan bawah), dan Kombes Agus Nurpatria (kiri bawah)

Dedi menyebut, dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck disanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif, yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.

Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan."

"Tetap proses tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," paparnya.

Baca Juga: Konon Malapetaka Bakal Menghampiri, Berikut Arti Kedutan di Lengan Kiri Menurut Primbon Jawa

Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

(*)