Find Us On Social Media :

Perang Dingin, Komnas HAM Peringatkan LPSK yang Sudah Kelewat Batas: Dia Urus Saja Tupoksinya!

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadiri kegiatan rekontruksi adegan pembunuhan Brigadir J.

Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J kini melebar hingga ke berbagai pihak.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui masih terus teguh mengatakan kalau dirinya mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J.

Hal itulah yang disebut-sebut membuat Ferdy Sambo mengeksekusi mati Brigadir J.

Pihak Komnas HAM diketahui juga ikut kembali membahas kasus pelecehan seksual yang sebelumnya sudah dihentikan kepolisian.

LPSK pun menanggapi hal ini dengan serius.

Namun kini kedua lembaga tersebut malah saling berbeda pendapat hingga saling sindir.

Dikutip Gridhot dari Tribun WOW, pihak Komnas HAM menegur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ikut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM protes pada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang membeberkan kejanggalan pengakuan Putri.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun mengimbau agar LPSK mengurusi tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui, Komnas HAM lewat rekomendasinya meminta kepolisian untuk kembali menyelidiki dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, berlawanan dengan rekomendasi tersebut, Edwin mengungkapkan adanya 5 kejanggalan yang membuat pelecehan tersebut mustahil terjadi.

Menanggapi hal ini, Taufan menilai bahwa LPSK sudah melewati batas wewenangnya.

Baca Juga: 'Terjadi di Magelang Adalah Perkosaan', Komnas Perempuan Duga Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Pengacara Almarhum yang Murka Singgung Aliansi Strategis Ini

Ia pun meminta agar lembaga yang diketuai Hasto Atmojo tersebut mengurus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya.

"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," kata Taufan melalui pesan singkat pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Menurut Taufan, LPSK seharusnya bisa menahan diri agar tak berkomentar pada hasil kerja lembaga lain.

Pasalnya, Komnas HAM menyatakan dugaan kuat adanya pelecehan itu setelah melakukan pemeriksaan dengan landasan ilmiah dengan menggandeng dua ahli psikologi.

Apalagi ditambah empat orang saksi yang beberapa di antaranya, termasuk Putri, kini dinyatakan sebagai tersangka.

"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," tandasnya.

Mendukung pernyataan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Putri masih dalam kondisi trauma.

Secara spesifik, trauma tersebut dialami akibat adanya peristiwa pelecehan seksual seperti yang diakuinya.

“Dalam menyampaikan peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Putri masih menunjukkan indikasi trauma korban,” kata Siti Aminah.

"Ketika menceritakan peristiwa di Magelang ia masih mengalami kesulitan, tangannya saling menggenggam kencang."

"Di dua pertemuan pertama, ibu PC masih menangis terus tanpa suara, beberapa hal dijawab dengan bahasa anggukan atau kedipan," tandasnya.

Baca Juga: Kepala dan Kaki Para Korban Masih Belum Lengkap, 1 Oknum TNI AD Pelaku Mutilasi Simpatisan KKB Papua Masih Dikejar Aparat, Polda Papua Menantikan Hal Ini untuk Urus Pemakaman

(*)