Find Us On Social Media :

Ciut Nyali Para Penyidik, Pengaruh Besar Ferdy Sambo di Kepolisian Ternyata Nggak Kaleng-kaleng, Kapolri Bongkar Semuanya

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan)

Disebutnya, penyidik yang menangani kasus tewasnya Brigadir J bahkan sempat takut memproses kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu

"Kita minta untuk Sambo kita nonaktifkan saat itu karena kami dapatkan informasi-informasi ada kesulitan dari Timsus saat itu untuk bekerja dengan baik,” ucap Listyo.

Listyo mulai mendalami kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo.

Saat didalami, ia mendapat informasi ada upaya penghalang-halangan penyelidikan kasus.

“Kemudian saya dalami dan saya dapat informasi bahwa ada upaya haling-halangi intimidasi,” jelas Listyo.

Bukan hanya itu, Listyo juga menemukan adanya upaya Ferdy Sambo membuat cerita sesuai skenario yang dirancangnya untuk disampaikan ke orang-orang yang punya pengaruh.

Sejumlah penyidik juga sempat takut dengan pengaruh besar Ferdy Sambo di Mabes Polri.

Disebut bahwa siapa saja yang mencoba membongkar kasus itu akan berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.

“Penyidik pun sempat takut saat itu. Karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” tuturnya.

Dilansir dari Kompas.com, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).

Baca Juga: 3 Kali Gagal Masuk Akpol, Putra Kapolri Listyo Sigit Tak Mau Aji Mumpung dengan Jabatan Ayahnya, Sosoknya Kini Punya Karier Mentereng di Dunia Perbankan

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)