Find Us On Social Media :

Ribuan Orang Dibutuhkan, Polisi Buka Pendaftaran Tamtama Polri 2022 mulai 2 September, Ini Persyaratan Umum dan Khusus yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi polisi.

GridHot.ID - Penerimaan Tamtama Polri 2022 akhirnya diumumkan.

Tanggal penerimaan Tamtama Polri 2022 dimulai tanggal 12 September hingga 21 September.

Dilansir dari Kompas TV, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan penerimaan Tamtama Polri 2022 kali ini dibuka untuk Tamtama Brimob dan Tamtama Polair dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).

"Rekrutmen ini merupakan penerimaan Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri," tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).

Kepolisian membutuhkan sebanyak 1.600 orang yang terdiri dari 1.500 Tamtama Brimob dan 100 orang Tamtama Polair.

Para peserta akan menjalankan pendidikan selama 5 bulan di Pusik Brimob Watukosek Jawa Timur untuk Brimob, serta di Pusdik Pondok Dayung Tanjung Priok Jakarta untuk Polair.

Registrasi bisa dilakukan langsung melalui laman resmi Polri di penerimaan.polri.go.id.

"Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres dan Polda," lanjutnya.

Persyaratan Umum menjadi Tamtama Polri Brimob dan Polair 2022

1. Warga negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, BKN Gelar Simulasi CAT untuk Persiapan Ujian, Yuk Pelajari Contoh Soal Kompetensi Ini Jelang Pendaftaran

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.

4. Berijazah paling rendah SMU/sederajat.

5. Usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak pernah dipidana (menunjukkan SKCK)

8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus menjadi Tamtama Polri

1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Berijazah

3. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.

Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Terjawab Kapan Jadwal Seleksi Akan Dibuka, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Ini untuk Persiapan Ujian

4. Tinggi badan minimal 165 cm (pria), khusus ras melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) tinggi minimal 163 cm.

5. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

7. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum.

9. Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.

10. Membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak akan mempercayai pihak-piak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi.

11. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta, terhitung dari pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/Kartu Keluarga.

12, Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.

14. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

Baca Juga: Motor Supra dan Mobil Tua Masih Nangkring Rapi di Garasi, Rumah Abah Lala Sang Pencipta Ojo Dibandingke Tetap Sederhana Meski Lagunya Meledak Hingga Goyang Istana Negara, Pengakuan Tetangga Bikin Kagum

15. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

16. Calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).

17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai:

18. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau ranking. (*)