Find Us On Social Media :

'Udah Pegang Kekuasaan', Stres Disebut Bikin Ferdy Sambo Makin Kurus hingga Tatapannya Kosong, Ahmad Sahroni Bongkar Perubahan Sikap Suami Putri Candrawathi Usai Naik Pangkat

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ahmad Sahroni

"Ya namanya juga posisi orang lagi stres berat. Ya jadi mau ngapain lagi. Dia enggak bisa apa-apa,” kata dia.

Menyikapi gaya santai Ferdy Sambo yang bahkan menyapa, menurut dia hal itu wajar saja.

“Gak ada apa-apa, dia cuma beramah tamah aja. Enggak ada salahnya,” tandasnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk membuktikan kejahatan Ferdy Sambo di persidangan terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU,” ucap Ketut Sumedana.

Sebelumnya, kata Ketut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS.

Pemberitahuan tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Adapun Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan dalam Pasal 49 jo.

Apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo.

Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 'Komisi III Ini Bukan Wakil Rakyat, Tapi Dia Wakilnya Putri Candrawathi' Kamaruddin Simanjuntak Duga Ada Persengkongkolan dari Polri, Mencak-mencak Bahas Keistimewaan Istri Ferdy Sambo Selama Ini

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS.(*)