Find Us On Social Media :

Kehormatan Polri Terbukti Tak Bisa Dijaganya, Ini Kesalahan Fatal Bharada Sadam si Ajudan Fedy Sambo, Majelis Sidang Etik Menuntutnya Begini

Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).

Bekas sopir Ferdy Sambo itu dihukum, usai menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kewajiban pelaggar meminta maaf secara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri."

"Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan, karena Bharada Sadam kooperatif memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: Detik-detik Paha dan Kemaluan Putri Candrawathi Dipegang Brigadir J Disebutkan di SP3 Laporan, Sosok Ini Ungkap Teriakan Istri Ferdy Sambo yang Berulang: Tolong... Tolong...

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada HPp wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo di Saguling," beber Rachmat.

Rachmat menuturkan, tindakan Bharada Sadam menyebabkan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," paparnya.