Find Us On Social Media :

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Saksi Kunci Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Disebut Sakit Parah, Polri Beri Bocoran Proses Pengobatannya Bakal Butuh Waktu Panjang

Ferdy Sambo minta Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret nama Brigjen Hendra Kurniawan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Brigjen Hendra Kurniawan disebutkan menjadi tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan jadi satu dari sekian polisi suruhan Ferdy Sambo yang mempersulit penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Seharusnya, Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik dengan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Namun dikutip Gridhot dari Kompas TV, Polri menyatakan AKBP Arif Rahman Arifin, saksi kunci obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengalami sakit parah.

"Karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit, tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menurut Dedi, membutuhkan waktu cukup panjang untuk proses penyembuhan terhadap AKBP Arif Rahman tersebut.

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita AKBP Arif Rahman tersebut.

"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ucap Dedi.

Kadiv Humas menjelaskan, untuk menggelar sidang etik terkait obstruction of justice, seorang saksi harus dalam kondisi sehat. Sebab, hal itu merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," tutur Dedi.

Baca Juga: Diskon Gila-gilaan Hampir Sejuta, HP OPPO Reno6 Turun Harga Jadi Segini per September 2022, Ayo Cek Spesifikasi!