Find Us On Social Media :

Timsus Bentukan Bupati Bongkar 'ASN Tangan Kotor', Identitas Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo Diekspose, Ternyata Ada Mantan Pejabat Eselon III, Ini Perannya

Tim khusus bentukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko membongkar sindikat calo rekrutmen PPPK Guru tahun 2021

Terhadap kasus itu, tim telah memutuskan memberikan sanksi kepada 28 ASN yang terlibat kasus calo.

Khusus untuk PNS diberikan sanksi berat dengan pembebasan jabatan. Sementara 27 PPPK dikenakan sanksi sesuai peran dan kesalahannya.

"P3K yang dikenakan sanksi sedang berat sebanyak 3, sedang-sedang sebanyak 9 orang dan sedang ringan sebanyak 15 orang. Untuk yang dikenakan sanksi berat dikenakan pemotongan gaji 5 persen selama 12 bulan," tutur Andi.

Andi menambahkan Pemkab Ponorogo menginginkan agar D dan S diproses hukum di Polres Ponorogo.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjanji akan mengumumkan nama ASN yang terlibat dalam praktik percaloan.

Pengumuman itu disampaikan untuk menjawab tantangan publik agar kasus itu tak terulang.

Ia berharap, insiden ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak agar mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.

"Jangan mencari jalan pintas kemudian merugikan semua pihak," kata Sugiri, Selasa (20/9/2022).

Sugiri pun meminta para calo untuk segera mengembalikan ijazah korban dalam waktu 3 bulan.

Jika tidak, akan dijerat dengan tindak pidana.

Ia juga menepis keterlibatan oknum pejabat eselon II dalam kasus calo PPPK di Pemkab Ponorogo ini.

Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

(*)