Find Us On Social Media :

Pernah Lolos Isu 'Lobi Toilet DPR', Inilah Jejak Hakim Agung Sudrajad Damyati yang Jadi Tersangka Suap, Sempat Temui Ketua MA Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK, Kenapa?

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Sudrajad yang menggunakan batik berwarna biru perpaduan coklat datang ke Gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.

Dari pantauan, dia terlihat langsung naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.

Dalam hal ini, Sudrajad sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan yang terhitung mulai 23 September-12 Oktober 2022.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori, pertama 6 tersangka penerima suap dan 4 tersangka pemberi suap

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), 2 aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Profil Sudrajad Dimyati

Menurut laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dia merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta.

Baca Juga: Identitas Penghubung Lukas Enembe dengan Kasino Dikantongi KPK, Gubernur Papua Diduga Terlibat Aktivitas Judi di 2 Negera, Riwayat Setor Tunai Rp 560 Miliar Diungkap PPTAK