Find Us On Social Media :

Pernah Lolos Isu 'Lobi Toilet DPR', Inilah Jejak Hakim Agung Sudrajad Damyati yang Jadi Tersangka Suap, Sempat Temui Ketua MA Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK, Kenapa?

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Gridhot.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mengutip Tribunnews.com, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp 800 juta.

Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.

"Pagi hari tadi pak SD (Sudrajad Dimyati), hakim agung, ada masuk kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA karena dia malam tadi tidak ada permasalahan, tidak ada panggilan apa-apa dan kebetulan pagi ini dia dipanggil (KPK) datang ke sini dengan nait baik dia sudah kooperatif untuk datang ke sini," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).

Zahrul menerangkan Sudrajad menemui pimpinan MA untuk melaporkan jika dirinya dipanggil oleh KPK.

Dalam pertemuannya itu, Zahrul mengungkapkan pimpinan MA juga sempat bertanya langsung ke Sudrajad terkait duduk perkara kasus yang menjeratnya itu.

Atas pertemuan itu, Sudrajad disarankan oleh Ketua MA untuk bersikap kooperatif dengan mendatangi panggilan KPK tersebut.

"Tapi karena dia punya atasan tentu dia melapor ke atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua MA memberikan saran supaya kita kooperatif, silakan datang ke KPK, dan untuk sementara ya Ketua MA juga menanyakan bagaimana duduk persoalannya, kemudian siapa-siapa yang tersangkut dengan perkara tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan pada intinya pertemuan Sudrajad dengan Syarifuddin hanya sebatas bertemu biasa dengan pimpinannya itu.

"Pada prinsipnya dia datang tadi pagi itu adalah untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh lembaga KPK untuk perkara ini, dia cuma sowan dengan pimpinan untuk berangkat ke sini, pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Diketahui, Sudrajad tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: 2 Periode Jadi Gubernur, Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Ini Sosoknya yang Tak Akan Keluar dari Papua Selama Statusnya Masih Tersangka

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Sudrajad yang menggunakan batik berwarna biru perpaduan coklat datang ke Gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.

Dari pantauan, dia terlihat langsung naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.

Dalam hal ini, Sudrajad sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan yang terhitung mulai 23 September-12 Oktober 2022.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori, pertama 6 tersangka penerima suap dan 4 tersangka pemberi suap

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), 2 aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Profil Sudrajad Dimyati

Menurut laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dia merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta.

Baca Juga: Identitas Penghubung Lukas Enembe dengan Kasino Dikantongi KPK, Gubernur Papua Diduga Terlibat Aktivitas Judi di 2 Negera, Riwayat Setor Tunai Rp 560 Miliar Diungkap PPTAK

Sudrajad menempuh pendidikan strata 1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan strata 2 di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad pernah menduduki sejumlah posisi.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2008.

Empat tahun kemudian Sudrajad diberi tugas menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Dia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Berselang satu tahun kemudian, Sudrajad diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sekaligus menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Sudrajad pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akan tetapi, saat itu Sudrajad tidak lolos karena diterpa isu suap di toilet DPR yang juga menyeret Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Walaupun tidak terbukti, saat itu Sudrajad tidak lolos karena hanya mendapat 1 suara di Komisis III DPR.

Pada 2014, Sudrajad kembali diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan lolos.

Baca Juga: Bolak-balik ke Luar Negeri Pakai Jet Pribadi, Terkuak Penyebab Lukas Enembe Merasa Tak Aman Naik Pesawat Komersial, Ribuan Pendukung Bakal Demo Pasca Gubernur Papua Jadi Tersangka

Kata Mahfud MD

Terkait kasus suap ini, Mahfud MD melontarkan bahwa jumlah hakim agung yang terseret lebih dari satu orang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu pun menilai hakim agung yang terseret OTT harus dihukum berat.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut," ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

"Dan hukumannya harus berat juga," imbuh dia.

Menurut dia, hukuman berat bagi hakim agung terjaring OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.

"Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni," ujar Mahfud.

Ia juga mewanti-wanti siapa pun agar tidak melindungi Sudrajad cs.

Siapa pun yang melakukannya, menurut Mahfud, maka besar kemungkinan dia juga bakal terseret kasus.

"Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital," kata Mahfud.

"Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja," lanjut dia.

Sudrajad kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Tak hanya ditahan KPK, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bocorkan Lokasi Bjorka, Tersangka MAH Sempat Komunikasi Langsung, Tergiur untuk Kerja Sama Karena Imbalan Fantastis Ini: Kenal Pertama Kali Awal September

(*)