Find Us On Social Media :

Mobil Pengangkut Solar Sering Keluar Masuk Gudang, 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Penimbunan BBM: Biasa Melihat Ada Drum-drum

Polisi menggelar ekspos gelar perkara pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AD dan warga sipil di Kabupaten Mimika. Tampak barang bukti dan tiga tersangka di Polres Mimika, Senin (29/8/2022)

“Jadi, kalau di tentara itu hukuman berat atau berapa bulan pun sebetulnya bisa dipecat tergantung kejahatannya. Itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu,” ujarnya.

Akan tetapi, sebelum pemecatan ini diterapkan, pihaknya menyarankan agar tetap mengikuti proses persidangannya terlebih dahulu.

“Ya tetap hargai proses sidang lah,” katanya.

Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka.

Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.

Baca Juga: Keanggotaan KKB Papua Dibantah Keluarga Korban, Pangdam Cendrawasih Bocorkan Otak Pemutilasi yang Ternyata Sosok Ini, Bukan Perwira TNI