Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).
Dilansir dari tribunjateng.com, enam prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua terlibat bisnis penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Hal itu diungkapkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Bisnis penimbunan solar ini diduga dijalankan bersama dengan salah satu tersangka lainnya dari kalangan sipil berinisial J.
Terkuaknya kegiatan bisnis penimbunan solar tersebut sebagaimana hasil investigasi Kontras yang dilaksanakan pada pertengahan September 2022.
“Kami menduga itu ada hubunga bisnis penimbuan bahan bakar minyak jenis solar,” ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Rivan menyampaikan, kegiatan penimbunan solar tersebut dilaksanakan di gudang milik J.
Gudang tersebut diketahui menjadi lokasi perencanaan dalam mengeksekusi keempat warga sipil.
Menurut keterangan warga sekitar gudang kepada Kontras, para tersangka dari kalangan militer dan sipil kerap berkumpul di gudang tersebut.
Selain itu, warga kerap melihat mobil keluar-masuk membawa BBM jenis solar.
“Keterangan ini kami dapat dari penduduk sekitar yang biasa melihat ada drum-drum tertentu yang diduga ada bisnis yang berkutat di gudang tersebut,” kata dia.
Empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.
Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.
Jenazah para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.
Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU, dan APL alias J, sedangkan RMH melarikan diri.
Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka.
Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.(*)