Find Us On Social Media :

Mobil Pengangkut Solar Sering Keluar Masuk Gudang, 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Penimbunan BBM: Biasa Melihat Ada Drum-drum

Polisi menggelar ekspos gelar perkara pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AD dan warga sipil di Kabupaten Mimika. Tampak barang bukti dan tiga tersangka di Polres Mimika, Senin (29/8/2022)

GridHot.ID - Beberapa waktu lalu sebanyak 6 anggota TNI AD menjadi tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.

Atas hal tersebut, keenam prajurit TNI AD itu pun bisa dipecat.

Belakangan, terungkap keenam tersangka rupanya juga terlibat bisnis penimbunan bahan bakar.

Mengutip tribun-papua.com, enam prajurit TNI AD tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, bisa dipecat.

Penegasan ini disampaikan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak.

Hanya, pemecatan bisa dilakukan apabila dalam proses pengadilan keenam prajurit itu terbukti melakukan mutilasi.

Apalagi tindak pidana yang dilakukan keenam prajurit tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

“Kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa,” ujar Maruli saat dihubungi, Kamis (22/9/2022) malam.

Diketahui, dalam penerapan hukum di TNI, prajurit yang dikenai hukuman berat maupun ringan oleh pengadilan mempunyai peluang sama untuk dipecat, tergantung sifat kejahatannya.

“Walaupun nanti dia cuma kejahatannya biasa tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat,” kata jenderal bintang tiga itu.

Maruli mengatakan, pemecatan pada dasarnya merupakan hukuman tambahan yang diberikan institusi TNI bagi prajurit yang terbukti bersalah.

Baca Juga: Diduga Mutilasi Korban dan Rampas Uang Rp 250 Juta, 6 Oknum Prajurit TNI Kini Jadi Tersangka, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Langsung Turun Tangan Lakukan Hal Ini

“Jadi, kalau di tentara itu hukuman berat atau berapa bulan pun sebetulnya bisa dipecat tergantung kejahatannya. Itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu,” ujarnya.

Akan tetapi, sebelum pemecatan ini diterapkan, pihaknya menyarankan agar tetap mengikuti proses persidangannya terlebih dahulu.

“Ya tetap hargai proses sidang lah,” katanya.

Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka.

Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.

Baca Juga: Keanggotaan KKB Papua Dibantah Keluarga Korban, Pangdam Cendrawasih Bocorkan Otak Pemutilasi yang Ternyata Sosok Ini, Bukan Perwira TNI

Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

Dilansir dari tribunjateng.com, enam prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua terlibat bisnis penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Hal itu diungkapkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Bisnis penimbunan solar ini diduga dijalankan bersama dengan salah satu tersangka lainnya dari kalangan sipil berinisial J.

Terkuaknya kegiatan bisnis penimbunan solar tersebut sebagaimana hasil investigasi Kontras yang dilaksanakan pada pertengahan September 2022.

“Kami menduga itu ada hubunga bisnis penimbuan bahan bakar minyak jenis solar,” ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Rivan menyampaikan, kegiatan penimbunan solar tersebut dilaksanakan di gudang milik J.

Gudang tersebut diketahui menjadi lokasi perencanaan dalam mengeksekusi keempat warga sipil.

Menurut keterangan warga sekitar gudang kepada Kontras, para tersangka dari kalangan militer dan sipil kerap berkumpul di gudang tersebut.

Selain itu, warga kerap melihat mobil keluar-masuk membawa BBM jenis solar.

Baca Juga: Kooperatif Jadi Saksi Kasus Korupsi Hibah Tanah, Iwan Budi Sudah 2 Kali Diperiksa Sebelum Tewas Dibakar, Ini Teori Polisi soal Dugaan Mutilasi PNS Kota Semarang

“Keterangan ini kami dapat dari penduduk sekitar yang biasa melihat ada drum-drum tertentu yang diduga ada bisnis yang berkutat di gudang tersebut,” kata dia.

Empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jenazah para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU, dan APL alias J, sedangkan RMH melarikan diri.

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka.

Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.(*)