Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo dan Bharada E Dipisahkan di Tahanan, Kejaksaan Agung Sebut Richard Eliezer Bakal Diperlakukan Sama dengan Suami Putri Candrawathi, Jampidum Janjikan Satu Hal

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Penyidik Polri telah menjerat kelima tersangka kasus tewasnya Brigadir J pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dilansir dari tribunnews.com, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10/2022). Satu di antara para tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendampingan LPSK tersebut disebabkan Bharada E akan menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda daripada tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Berkelit Lagi, Kapolri Ngaku Sudah Kantongi Bukti Tes Fisik Putri Candrawathi: Jasmani dan Psikologi PC Saat Ini dalam Kondisi Baik!

Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.

Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seluruh proses ini sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum.

Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.

"Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).

Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.

"Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan," kata Ronny. (*)