Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo dan Bharada E Dipisahkan di Tahanan, Kejaksaan Agung Sebut Richard Eliezer Bakal Diperlakukan Sama dengan Suami Putri Candrawathi, Jampidum Janjikan Satu Hal

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

GridHot.ID - Kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Brigadir J menemui babak baru.

Tak hanya Ferdy Sambo saja yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut, istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menjadi tersangka.

Bahkan, sejumlah ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang lain pun turut menjadi tersangka, salah satunya Bharada E.

Melansir tribun-bali.com, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah siapkan kejutan untuk Ferdy Sambo dalam persidangan. Ia berharap dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Kondisi Bharada E sendiri sebagaimana dilaporkan, kini berangsung membaik atau cenderung stabil.

Ia menyiapkan diri, memasuki waktu persidangan perdana kasus kematian Brigadir J yang diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.

Hari ini, Rabu (5/10/2022), penyidik dari Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas dan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung.

Pihak kejaksaan, dalam hal ini tim jaksa penuntut umum yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, tengah menyiapkan seluruh surat dakwaan terhadap kelima tersangka tersebut.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengakui kliennya Bharada E akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan dalam persidangan nanti.

Namun, sambung Ronny, Bharada E sudah siap mental, termasuk saat bertemu Ferdy Sambo.

"Selama ini sudah ada pendampingan dari LPSK. Kita lihat Bharada E ini cukup stabil dan siap menghadapi persidangan," ujar Ronny seperti dilansir dari Kompas TV pada Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Strategi Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan, Pakar Sebut Ucapan Maaf dari Mulut Suami Putri Candrawathi Sudah Direncanakan: Tulus atau Tidak Kami Tak Bisa Melihat

Ia memastikan Bharada E akan konsisten memberika keterangan di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Ronny dan tim kuasa hukum targetnya membebaskan Bharada E dari sangkaan pembunuhan.

“Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah,” katanya.

Saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum Bharada E sedang mempersiapkan beberapa strategi mengejutkan untuk persidangan.

Bharada E sudah siap bertatap muka dengan Ferdy Sambo, mantan atasanya, di persidangan.

"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung, kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny Talapessy.

Persiapan tim kuasa hukum, bahkan sudah menyusun pembelaan bagi Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.

"Karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkap dia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan menyiapkan perlindungan khusus kepada Bharada E yang menjadi justice collaborator.

"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir secara offline. Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

LPSK bekerjasama dengan Polri untuk melindungi dan menjaga kesehatan mental Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Keluar dari Kendaraan Taktis Langsung Dipayungi, Perlakuan yang Diterima Suami Putri Candrawathi Dianggap Tak Wajar: Dia Bukan Jenderal!

Bharada E hingga saat ini masih berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Susilaningtias tak menampik ada kemungkinan Bharada E mengalami tekanan secara psikis yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterangannya.

"Sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," sambung Susilaningtias.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Beda Tahanan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menjelaskan kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu dipisah di tiga lokasi berbeda.

Ia menjelaskan, dengan penyerahan para tersangka dan berkasnya dari penyidik Bareskrim Polri, otomatis kewenangan penahanan ada di tangan jaksa penuntut umum.

"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha pada Rabu (5/10/2022).

Soal penahanan para tersangka, Fadil Zumaha menjelaskan Ferdy Sambo ditahan bersama dua tersangka obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahma Arifin di Mako Brimob.

Kemudian Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumaha.

Baca Juga: Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Masih Ngotot Sebut Putri Candrawathi adalah Korban yang Sesungguhnya

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Penyidik Polri telah menjerat kelima tersangka kasus tewasnya Brigadir J pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dilansir dari tribunnews.com, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10/2022). Satu di antara para tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendampingan LPSK tersebut disebabkan Bharada E akan menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda daripada tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Berkelit Lagi, Kapolri Ngaku Sudah Kantongi Bukti Tes Fisik Putri Candrawathi: Jasmani dan Psikologi PC Saat Ini dalam Kondisi Baik!

Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.

Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seluruh proses ini sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum.

Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.

"Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).

Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.

"Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan," kata Ronny. (*)