Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Akhirnya Ucap Permintaan Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Justru Masih Kekeh Akui Kebenaran Soal Pelecehan Seksual

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

GridHot.ID - Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari Tribunnews, Ferdy Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.

Suami Putri Candrawathi ini mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya itu.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.

“Saya menyesal sangat emosional saat itu,” kata Ferdy Sambo melalui Arman, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan itu dia lakukan karena kecintaan kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Ia mengatakan, Putri tidak terlibat dan dan tidak melakukan apa-apa.

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.

Selain itu, Sambo memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 Baca Juga: 'Istri Saya Tidak Bersalah', Ferdy Sambo Kekeh Sebut Putri Candrawathi Cuma Korban, Eks Kadiv Propam Mengaku Bakal Pasrahkan Dirinya pada Sosok Ini

“Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Sambo.

Tak hanya itu, Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J, khususnya orangtua korban.

“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban,” kata Sambo.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Polri telah melimpahkan Ferdy Sambo dan istrinya ke kejaksaan.

Dengan demikian, Sambo dan Putri akan menjalani persidangan.

Selain Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Selanjutnya, sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.

Selain Sambo, para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

(*)