Find Us On Social Media :

Maklum Batang Hidung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Dihadirkan di Tahap II Pemeriksaan, Komjak Tunjuk 5 Orang Tim Khusus Lakukan Ini di Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadiri kegiatan rekontruksi adegan pembunuhan Brigadir J.

Menurut Barita, secara keseluruhan, proses yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Barita menambahkan, yang terpenting dalam tahap II ini adalah kelengkapan materiil dan benar bahwa tersangka yang dilimpahkan sesuai dengan berkas perkara.

Terkait dihadirkannya para tersangka saat proses tahap II menjadi hal teknis karena seluruh proses sudah dimasukkan dalam berita acara.

"Saya kira yang paling penting ketentuan materilnya yang diatur dalam KUHAP. Untuk dihadirkan itu hanya bersifat teknis," ujar Barita di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut Barita menegaskan, Komjak bakal melakukan pengawasan, pemantauan hingga penilaian terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs di persidangan.

Komjak akan memberikan saran dan masukan dalam koordinasi teknis dengan Jampidum serta menerima laporan pengaduan masyarakat.

Pihaknya juga akan hadir di persidangan atas lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dan enam tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Kemarin Jampidum sebagai pengendali teknis penanganan kasus ini sudah menyatakan selambat-lambatnya, Senin (10/6/2022) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Barita.

"Kami telah membuat tim yang terdiri dari lima orang komisioner yang memantau secara langsung jalannya persidangan dan memastikan penanganannya sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, profesional serta akuntabel," imbuhnya. (*)