Pasalnya, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan alternatif pendanaan untuk modal usaha dan membantu perekonomian lainnya melalui pinjaman online, tetapi jadi ragu mengajukannya karena sentimen negatif yang beredar.
Fintech lending tetap diminati
Meski pemberitaan negatif tentang pinjol dapat mencoreng industri fintech lending secara keseluruhan, ternyata, hal ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online.
Menurut laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pemanfaatan fintech lending justru meningkat selama pandemi.
Fintech lending semakin dibutuhkan masyarakat untuk membantu pengembangan usaha dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Dilansir dari Kompas.com (23/11/2021), akumulasi penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 262,9 triliun hingga September 2021, atau meningkat 64 persen dari periode Januari 2021 sebesar Rp 159,5 triliun.
Berdasarkan jenis pinjaman, pinjaman online paling banyak disalurkan untuk pembiayaan pada sektor produktif, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Seperti diketahui, Indonesia memiliki porsi UMKM yang sangat besar.
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) menunjukkan, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen per Maret 2021.
Dengan skema pendanaan yang tepat, fintech lending dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui pendanaan terhadap UMKM.
Meskipun industri fintech banyak diterpa pemberitaan negatif tentang pinjol, kehadiran fintech lending tetap diandalkan untuk memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang belum tersentuh layanan bank (unbanked).