GridHot.ID - Pinjaman online atau fintech lending semakin marak di tengah masyarakat.
Dilansir dari ojk.go.id, fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending (lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Tercatat sampai 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 102 perusahaan.
Banyaknya jumlah aplikasi penyedia jasa fintech menandakan bahwa kehadirannya dibutuhkan oleh masyarakat.
Dilansir dari Kompas TV, sayangnya, popularitas fintech lending memberikan celah bagi kejahatan modern berbasis teknologi melalui pinjol ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut data terakhir di 12 November 2021, Satgas Kominfo telah memblokir 3.631 pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Mudahnya proses pencairan pinjol serta iming-iming limit pinjaman yang besar tak jarang membuat orang yang terdesak kebutuhan hidup, tergoda untuk mengajukan pinjaman tanpa melihat kejelasan perusahaan penyedia jasa fintech lending.
Tak hanya itu, banyaknya masyarakat yang terjebak ke dalam pinjol ilegal juga menunjukkan kurangnya literasi keuangan masyarakat Indonesia untuk memahami, mana fintech lending yang legal dan mana yang ilegal.
Baca Juga: Ramalan Weton Pasangan yang Dipercaya Sebagai Jodoh, Akan Hidup Makmur Jika Bangun Rumah Tangga
Meskipun keduanya memiliki perbedaan mencolok, nyatanya, masih banyak masyarakat yang memandang keduanya sebagai satu entitas yang sama.
Karena banyaknya kasus pinjol ilegal, masyarakat jadi ragu dan mengurungkan niat mengajukan pinjaman di fintech lending. Hal ini tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga industri fintech lending itu sendiri.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan alternatif pendanaan untuk modal usaha dan membantu perekonomian lainnya melalui pinjaman online, tetapi jadi ragu mengajukannya karena sentimen negatif yang beredar.
Fintech lending tetap diminati
Meski pemberitaan negatif tentang pinjol dapat mencoreng industri fintech lending secara keseluruhan, ternyata, hal ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online.
Menurut laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pemanfaatan fintech lending justru meningkat selama pandemi.
Fintech lending semakin dibutuhkan masyarakat untuk membantu pengembangan usaha dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Dilansir dari Kompas.com (23/11/2021), akumulasi penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 262,9 triliun hingga September 2021, atau meningkat 64 persen dari periode Januari 2021 sebesar Rp 159,5 triliun.
Berdasarkan jenis pinjaman, pinjaman online paling banyak disalurkan untuk pembiayaan pada sektor produktif, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Seperti diketahui, Indonesia memiliki porsi UMKM yang sangat besar.
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) menunjukkan, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen per Maret 2021.
Dengan skema pendanaan yang tepat, fintech lending dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui pendanaan terhadap UMKM.
Meskipun industri fintech banyak diterpa pemberitaan negatif tentang pinjol, kehadiran fintech lending tetap diandalkan untuk memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang belum tersentuh layanan bank (unbanked).
Selain itu, fintech lending juga diharapkan dapat mendorong percepatan inklusi keuangan di Indonesia hingga mencapai target yang ditetapkan, yakni 90 persen di 2024.
Mengapa fintech lending tetap diminati?
Setidaknya terdapat 3 faktor yang membuat fintech lending tetap diminati masyarakat, yaitu sebagai berikut.
1. Lebih cepat dan mudah
Jika proses verifikasi data biasanya perlu datang ke bank dan menyerahkan berkas-berkas seperti slip gaji, jaminan, hingga survei lokasi, hal ini tidak ditemukan dalam proses pengajuan pinjaman online di fintech lending.
Anda dapat mengisi data melalui satu telepon genggam. Cukup dengan mengupload foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), slip gaji, foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan data lain yang dibutuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, proses pemeriksaan fintech lending juga cenderung sederhana dibandingkan dengan bank. Hal ini dikarenakan fintech lending juga telah menerapkan non-traditional credit scoring dalam proses review, untuk melihat track record peminjam serta limit pinjaman yang cocok diberikan.
Dengan teknologi yang digunakan dan penyederhanaan, proses pengajuan pinjaman online di fintech lending pun dapat menghemat banyak waktu, uang, dan tenaga.
2. Dapat meminjam mulai dari nominal rendah
Berbeda dengan pinjaman di bank yang biasanya harus dilakukan dalam jumlah besar sekaligus, Anda bisa mengajukan pinjaman online mulai dari nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah melalui fintech lending.
Jumlah pinjaman yang dapat dikontrol dengan kebutuhan dan kemampuan peminjam ini lah yang menjadi keunggulan fintech lending dibandingkan dengan bank.
3. Legalitas jelas
Dengan banyaknya kasus pinjol ilegal, literasi mengenai fintech lending pun semakin digencarkan. Lebih banyak masyarakat yang kini memahami perbedaan fintech lending legal dan berizin OJK dengan pinjol ilegal.
Salah satu contoh fintech lending yang aman, terpercaya, diakui dan berizin OJK adalah AdaKami. Dalam situs resmi AdaKami, terdapat tanda “telah terdaftar dan diawasi OJK”, yang menandakan bahwa fintech lending tersebut telah menjalankan usaha dengan tunduk pada hukum yang berlaku.
Anda juga dapat melihat bahwa AdaKami terdaftar di AFPI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta memiliki sertifikasi ISO 27001:2013 terkait standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi sebagai komitmen untuk menjaga data pribadi peminjam.
Fintech lending ini juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra terpercaya, termasuk bank konvensional hingga neo-bank, sehingga operasionalnya tak perlu diragukan lagi.
Legalitas perusahaan fintech lending juga bisa dilihat secara lengkap pada situs www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Jika mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi nomor telpon layanan pelanggan pada situs resmi perusahaan fintech lending legal yang digunakan. (*)