Find Us On Social Media :

Tak Merasa Lakukan Pinjaman Online Tapi Tiba-tiba Dapat Pesan WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta, Ini yang Perlu Dilakukan

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal

"Kaya gini tuh kenapa yaa aku beneran takut sumpahh," tulis warganet itu.

Apa yang harus dilakukan jika menerima chat dari pinjol?

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, semua penawaran pinjaman online melalui pesan tertulis atau pesan langsung adalah ilegal.

"Karena perusahaan pinjaman online yang legal dilarang melakukan penawaran melalui pesan langsung," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Tongam mengimbau masyarakat yang menerima chat atau pesan seperti itu untuk tidak mengakses link/tautan yang disertakan.

"Masyarakat yang menemukan penawaran pinjaman online melalui WA atau SMS diminta jangan mengakses link aplikasi tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan, masyarakat dapat memblokir nomor yang mengirimkan chat atau pesan penawaran pinjaman online, dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi.

Untuk mengadukan penawaran pinjol lewat chat WA atau SMS, dapat melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

Abaikan dan laporkan

Kewaspadaan terhadap pesan semacam ini muncul karena tidak merasa meminjam dan khawatir suatu saat akan ditagih.

Tongam mengatakan, jika ditagih padahal tidak meminjam, maka abaikan dan blokir semua nomor kontak yang menagih.

Baca Juga: Iming-iming Joki Pinjaman Online Mudah Bikin Tergiur, Awas Sederet Bahaya Ini Mengintai Anda, Begini 4 Tips Menghindarinya