Find Us On Social Media :

Seluruh Kontak WhatsApp Ternyata Bisa Diakses Pinjaman Online Ilegal, Hati-hati Data Diri Disalahgunakan, Ini 102 Pinjol yang Berizin OJK

Pinjaman online ilegal bisa mengakses seluruh kontak WhatsApp peminjam

Gridhot.ID - Pinjaman online (pinjol) belakangan menjadi primadona di kalangan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman uang.

Tidak seperti bank atau layanan pinjaman lainnya, pinjaman online cenderung lebih mudah diakses dengan persyaratan yang gampang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui pinjaman online ilegal.

Pasalnya, pinjaman online ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol legal yang telah terdaftar di OJK.

Mengutip Kompas.com, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam. Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.

"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Pihaknya juga memastikan bahwa penawaran pinjaman online melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal.

Sekar menjelaskan, fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut tanpa persertujuan dari konsumen.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," katanya.

Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.

Baca Juga: Karyawan Gaji 2 Jutaan Bisa Pinjam Uang Ratusan Juta, Ini Keuntungan Mengajukan Pinjaman Online BCA Tanpa Agunan, Bunganya Cuma 1 Persen