Find Us On Social Media :

Terancam Masuk Daftar Hitam BI Checking, Ketahui Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online AdaKami, Benarkah Tak Ada Debt Collector yang Menagih?

Aplikasi pinjaman online (pinjol) AdaKami

Gridhot.ID - Aplikasi pinjaman online semakin menjamur saat ini.

Tawaran kemudahan akses dan limit pinjaman yang tinggi membuat masyarakat tertarik untuk memanfaatkan aplikasi pinjaman online.

Terdapat 102 aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya AdaKami.

Dikutip dari laman resmi AdaKami, untuk peminjam tidak ada batasan pekerjaan, pendapatan dan kondisi keuangan.

Syarat utama adalah berusia antara 21-50 tahun, memiliki pendapatan tetap, punya nomor ponsel tetap, dan dokumen yang lengkap.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah KTP dan rekening bank atas nama peminjam tersebut.

Limit pinjaman AdaKami mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 10.000.000.

Untuk tenor yang diberikan cukup panjang dari 3, 6 hingga 12 bulan.

Lantas bagaimana jika gagal bayar (galbay) pinjaman online AdaKami?

Tentunya pihak AdaKami akan melakukan penagihan terlebih dahulu melalui telepon.

Selain Anda, AdaKami akan menghubungi kontak darurat.

Baca Juga: Tak Cuma Diteror Debt Collector, Gagal Bayar Pinjaman Online Kredit Pintar Juga Terancam Masalah Hukum, Ini 5 Resiko yang Akan Ditanggung