Find Us On Social Media :

Jangan Terbuai dengan Nominal yang Ditawarkan, Waspadai 5 Modus Jahat Pinjaman Online yang Digunakan untuk Menipu Calon Klien

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

GridHot.ID - Di zaman sekarang, pinjaman Online (pinjol) kerap kali menjadi solusi untuk mendapatkan dana cepat.

Terlebih lagi Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya.

Melansir Sripoku, jika terdaftar pada OJK dapat dipastikan bahwa aplikasi Pinjaman Online tersebut resmi dan berada dalam pengawasan OJK.

Pada aplikasi Pinjaman Online yang telah memegang izin dari OJK dapat dipastikan bahwa Aplikasi Pinjol tersebut aman untuk digunakan.

Mudahnya peminjaman dana dengan aturan yang tak rumit membuat masyarakat lebih memilih pinjol ketimbang bank konvensional.

Namun, dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol, terdapat beberapa kekurangan terkait pinjaman dana ini.

Salah satunya adalah mengeliminasi pertemuan fisik untuk memverifikasi legal atau tidaknya sebuah pinjol.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan 5 poin yang perlu masyarakat perhatikan untuk menghindari modus palsu atau modus penipuan yang memanfaatkan pinjaman online.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan juga mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021) silam.

Dilansir dari KompasTV, berikut 5 poin modus penipuan jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.

 Baca Juga: Ajukan Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Inilah Daftar 5 Pinjol Legal yang Sudah Berizin OJK, Salah Satunya JULO

Phising

Modus penipuan berkedok pinjaman online berupa phising atau pengelabuan dilakukan oleh orang yang mengaku-aku dari lembaga resmi. Modus yang digunakan orang tersebut memanfaatkan telepon, surel, hingga pesan teks.

Phraming handphone

Semuel mengatakan, modus ini memanfaatkan situs palsu yang menjadi target penipu kepada para korbannya. Ketika korban mengklik situs ini, nantinya entri data akan masuk dan tersimpan dalam bentuk cache.

Sniffing

Modus ini digunakan penipu untuk meretas dan mengumpulkan informasi yang ada pada perangkat korban. Biasanya penipu memanfaatkan aplikasi ilegal dalam modus ini.

Money mule

Semuel menjelaskan, modus keempat yang digunakan penipu adalah money mule. Dengan metode ini, korban akan menerima kiriman uang ke rekeningnya dari penipu. Penipu akan mengontak korban untuk menyerahkan uang tersebut ke orang lain.

Social engineering

Modus terakhir adalah social engineering yang memanfaatkan psikologi korban. Pelaku akan menyaru sebagai seseorang dari sebuah perusahaan resmi dan meminta korban memberikan datanya.

Semuel mengatakan, pelaku bisa mengambil kode one time password (OTP) atau password karena sudah memahami kebiasaan targetnya.

 Baca Juga: Tanpa BI Checking, Inilah Daftar 3 Pinjaman Online Legal Berizin OJK yang Dijamin Langsung Cair

Aktivitas ini sering membuat masyarakat tidak sadar telah membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.

(*)