Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Kedoknya Pinjaman Online, Waspadai 5 Poin Modus Jahat yang Digunakan Penipu, Sering Manfaatkan Pinjol Tanpa Disadari Korban

Rabu, 23 November 2022 | 13:13
Grid Networks Maraknya Modus Pinjaman Online Bodong, Yuk Kenali Ciri-cirinya !
iStockphoto

Maraknya Modus Pinjaman Online Bodong, Yuk Kenali Ciri-cirinya !

GridHot.ID - Belakangan ini ada fenomena pinjaman online (pinjol) yang menjerat banyak mahasiswa IPB University.

Pinjaman online memang belakangan menjadi salah satu alternatif dalam memperoleh dana tambahan.

Meski demikian, perlu diwaspadai soal jenis pinjaman online yang dipilih.

Melansir tribunjatim.com, pinjaman online atau yang akrab dikenal pinjol tak jarang membuat masyarakat resah.

Alih-alih membantu, beberapa pinjol nyatanya hanya menambah beban sebagian orang.

Pasalnya, banyak hadir jenis pinjol ilegal yang tak memenuhi standarisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan resmi terkait.

Banyak orang gampang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah.

Kondisi ini dipicu karena seseorang terdesak dan memerlukan suntikan dana dengan cepat.

Hal itu membuat mereka tak memikirkan risiko atau keabsahan pinjol tersebut.

Lantas, apa arti kata pinjol sebenarnya?

Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.

Baca Juga: Kredivo Salah Satunya, 4 Aplikasi Pinjaman Online Ini Tercatut di Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, OJK Turun Tangan Bantu Ratusan Korban dengan Cara Ini

Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa Anda lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi.

Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline.

Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.

Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam. Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.

Dilansir dari GridPop.ID, Pinjaman online alias pinjol marak dipilih bagi seseorang yang kepepet butuh uang dalam waktu singkat.

Namun, perlu pintar-pintar memilih pinjol legal.

Pencairan pinjaman online memang terbilang mudah.

Selain itu, persyaratan yang ditawarkan juga tidak rumit.

Tapi, berhati-hatilah dalam memilih penyedia pinjol.

Pasalnya, ada pinjol ilegal yang tak jarang akan memunculkan masalah baru bagi si peminjam uang bahkan penipuan.

Baca Juga: Khawatir Mahasiswa IPB Korban Kasus Pinjaman Online Tak Bisa Belajar dengan Tenang, OJK Bantu Mediasi ke 4 Aplikasi Minta Keringanan

Melansir Kompas TV via GridHot.ID, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," jelasnya, Kamis (19/8/2021).

Berikut 5 poin modus jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.

- Phising

Phising atau pengelabuhan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai lembaga resmi.

Modus ini memanfaatkan telepon, surel, hingga pesan teks.

- Phraming Handphone

Menurut Semuel, modus ini memanfaatkan situs palsu yang menjadi target penipu kepada para korban.

Saat situs ini diklik, maka entri data akan masuk dan tersimpan dalam bentuk cache.

- Sniffing

Penipu menggunakan modus ini untuk meretas serta mengumpulkan informasi yang ada pada persangkat korban.

Baca Juga: Jangan Sampai Terbelenggu, Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK Serta Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Anda Tahu

Tak jarang penipu akan memanfaatkan aplikasi ilegal dalam melancarkan modus ini.

- Money Mule

Selanjutnya, Semuel menerangkan tentang money mule.

Korban akan menerima kiriman uang ke rekeningnya dari si penipu.

Nantinya, penipu akan menghubungi korban guna menyerahkan uang tersebut pada orang lain.

- Social Engineering

Terakhir, penipu menggunakan modus social engineering yang memanfaatkan psikologi korban.

Penjahat akan menyaru sebagai seseorang dari perusahaan resmi.

Selanjutnya, pelaku meminta korban memberikan datanya.

Pelaku, ujar Semuel dapat mengambil kode OTP atau password lantaran telah memahami kebiasaan targetnya.

Biasanya, cara ini tak disadari oleh korban bahwa ia telah memberikan data-data penting yang seharusnya dijaga.

Baca Juga: Raup Uang Rp 2,3 Miliar dan Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjaman Online, Terkuak Siasat Licik Siti Aisyah Nasution, Korban Dijebak Via Link Zoom

Lantas bagaimana jika seseorang kadung terjebak pinjol ilegal?

Mengutip Tribun Jateng, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY, Aman Santosa mengimbau agar masyarakat waspada terhadap pinjol lantaran maraknya aksi penipuan.

"Paling penting adalah mengedukasi masyarakat, selalu pakai yang legal, berpikir logis.

Kemudian kalau pinjam, sesuai kebutuhan, dan harus hitung pinjamnya berapa, sehingga bisa menghitung kemampuan bayarnya," katanya, menanggapi adanya kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol, baru-baru ini.

Menurutnya, masyarakat harus jeli terhadap perizinan pinjol.

Jika masyarakat kadung terjebak pinjol, maka ia mengimbau agar masyarakat tak menghiraukan tagihan-tagihan pinjol ilegal yang merugikan tersebut.

"Kami mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Pak Mahfud MD.

Yaitu bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah, tidak usah dilunasi.

Nanti misal dikejar terus, laporkan polisi," tandasnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJatim.com, GridPop.ID

Baca Lainnya