Find Us On Social Media :

Kedoknya Pinjaman Online, Waspadai 5 Poin Modus Jahat yang Digunakan Penipu, Sering Manfaatkan Pinjol Tanpa Disadari Korban

Maraknya Modus Pinjaman Online Bodong, Yuk Kenali Ciri-cirinya !

GridHot.ID - Belakangan ini ada fenomena pinjaman online (pinjol) yang menjerat banyak mahasiswa IPB University.

Pinjaman online memang belakangan menjadi salah satu alternatif dalam memperoleh dana tambahan.

Meski demikian, perlu diwaspadai soal jenis pinjaman online yang dipilih.

Melansir tribunjatim.com, pinjaman online atau yang akrab dikenal pinjol tak jarang membuat masyarakat resah.

Alih-alih membantu, beberapa pinjol nyatanya hanya menambah beban sebagian orang.

Pasalnya, banyak hadir jenis pinjol ilegal yang tak memenuhi standarisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan resmi terkait.

Banyak orang gampang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah.

Kondisi ini dipicu karena seseorang terdesak dan memerlukan suntikan dana dengan cepat.

Hal itu membuat mereka tak memikirkan risiko atau keabsahan pinjol tersebut.

Lantas, apa arti kata pinjol sebenarnya?

Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.

Baca Juga: Kredivo Salah Satunya, 4 Aplikasi Pinjaman Online Ini Tercatut di Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, OJK Turun Tangan Bantu Ratusan Korban dengan Cara Ini