GridHot.ID - Hingga kini oinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat.
Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan cara mudah untuk membuat Anda tertarik.
Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir Kompas.com dari laman Kominfo.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya, kredit online memang memiliki proses pengajuan yang ringkas. Selain itu, syarat pengajuannya juga sangat ringan sehingga bisa diajukan oleh hampir semua kalangan masyarakat.
Hanya saja, ada beragam risiko yang perlu diwaspadai saat akan menggunakan layanan keuangan berbasis digital ini.