GridHot.ID - Hingga kini oinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat.
Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan cara mudah untuk membuat Anda tertarik.
Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir Kompas.com dari laman Kominfo.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
Demi mengatasi masalah keuangan mendesak yang datang mendadak, tidak sedikit orang menjadikan pinjaman online sebagai salah satu solusinya.
Dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya, kredit online memang memiliki proses pengajuan yang ringkas. Selain itu, syarat pengajuannya juga sangat ringan sehingga bisa diajukan oleh hampir semua kalangan masyarakat.
Hanya saja, ada beragam risiko yang perlu diwaspadai saat akan menggunakan layanan keuangan berbasis digital ini.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar