Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diiming-imingi Keuntungan 10 Persen hingga Tagihan Pinjaman Online Bakal Dibayarkan, Terkuak Deretan Siasat Licik SAN yang Nekat Nipu Mahasiswa IPB, Polisi Bongkar Fakta Baru

Desy Kurniasari - Senin, 21 November 2022 | 11:13
Foto sosok penipu yang membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol beredar. Ketua RT bongkar tabiat ganjil pelaku.
MPI Photo

Foto sosok penipu yang membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol beredar. Ketua RT bongkar tabiat ganjil pelaku.

GridHot.ID - Seorang perempuan berinisial SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana dan kerja sama bisnis melalui toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online ( pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 - 15 persen kepada korbannya.

Penipuan oleh Tersangka SAN ini membuat para korbannya terjerat utang pinjaman online yang mana per orangnya terjerat utang Rp 2 Juta sampai Rp 20 Juta.

Melansir tribunjabar.id, polisi berhasil menangkap Siti Aisyah Nasution alias SAN (29), seorang perempuan yang menjadi tersangka penipuan berkedok investasi. Tersangka tersebut ternyata sudah menipu 317 orang yang berstatus mahasiswa di Bogor.

Dari jumlah 317 orangitu, sebanyak 116 orang di antaranya adalah mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Para Mahasiswa IPB itu digiring untuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, SAN mengaku berprofesi sebagai pedagang toko online atau marketplace.

Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online milik tersangka.

SAN mengakui perbuatannya sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga terbongkar saat ini.

"Fakta hukum yang diperoleh penyidik, kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (18/11/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, fakta yang didapat ternyata toko online tersebut milik orang lain. Kepada para korban, SAN menyarankan untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha.

Dalam penipuan kerja sama itu, SAN berjanji memberikan keuntungan kepada para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.

Source :Tribunnews.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x