Polisi juga sementara ini tidak menemukan adanya agen atau jaringan terkait penipuan yang dilakukan Tersangka SAN ini.
Sehingga sementara pelaku yang ditetapkan atas penipuan ini adalah pelaku tunggal, yakni Tersangka SAN.
"Jadi tidak ada agen. Sampai saat ini kami menemukan faktanya tidak ada agen, tunggal. Cuma dari mulut ke mulut, yang mau ikut, ayo yang mau ikut, ikut zoom," terang AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Dari total 317 korban, sebanyak 116 orang diantaranya mahasiswa IPB.
Polisi pun sementara juga mendalami kakak tingkat (kating) korban mahasiswa IPB yang disebut-sebut menginformasikan usaha kerja sama dari Tersangka SAN kepada para korban mahasiswa juniornya.
"(Kakak tingkat) Sementara sudah kami periksa. Nanti akan kita dalami lagi," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro. (*)