Salah satunya adalah ancaman pinjaman online ilegal yang siap menerkam dengan tingkat bunga dan beragam beban biaya selangit.
Selain itu, saat nasabah pinjaman online akhirnya terlilit utang, tidak jarang debt collector akan dikerahkan untuk melakukan penagihan dengan cara apa pun.
Tentunya, Anda tidak ingin mengalami pengalaman diteror oleh debt collector dan menanggung beban cicilan mencekik sampai terjadi, bukan? Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, ketahui dulu bagaimana cara cek layanan yang legal dan ilegal.
Untuk lebih jelasnya, simak 3 cara memastikan legalitas layanan pinjaman online resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, cara laporkan layanan ilegal, dan tips menghindarinya berikut ini.
1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK
Mengutip Kontan.co.id, cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.
Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.
Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date.
Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK
Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar