Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Terbelenggu, Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK Serta Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Anda Tahu

Septia Gendis - Selasa, 22 November 2022 | 17:42
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Dok. HaloMoney.co.id

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

GridHot.ID - Hingga kini oinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat.

Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan cara mudah untuk membuat Anda tertarik.

Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir Kompas.com dari laman Kominfo.

Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni

  • Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  • Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Demi mengatasi masalah keuangan mendesak yang datang mendadak, tidak sedikit orang menjadikan pinjaman online sebagai salah satu solusinya.

Dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya, kredit online memang memiliki proses pengajuan yang ringkas. Selain itu, syarat pengajuannya juga sangat ringan sehingga bisa diajukan oleh hampir semua kalangan masyarakat.

Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Terus Meresahkan, Tak Perlu Khawatir Jika Terlanjur Terjebak Pinjol, Ketua OJK Minta Peminjam Tak Perlu Bayar Tagihan: Tidak Usah Dilunasi

Hanya saja, ada beragam risiko yang perlu diwaspadai saat akan menggunakan layanan keuangan berbasis digital ini.

Salah satunya adalah ancaman pinjaman online ilegal yang siap menerkam dengan tingkat bunga dan beragam beban biaya selangit.

Selain itu, saat nasabah pinjaman online akhirnya terlilit utang, tidak jarang debt collector akan dikerahkan untuk melakukan penagihan dengan cara apa pun.

Tentunya, Anda tidak ingin mengalami pengalaman diteror oleh debt collector dan menanggung beban cicilan mencekik sampai terjadi, bukan? Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, ketahui dulu bagaimana cara cek layanan yang legal dan ilegal.

Untuk lebih jelasnya, simak 3 cara memastikan legalitas layanan pinjaman online resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, cara laporkan layanan ilegal, dan tips menghindarinya berikut ini.

1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK

Mengutip Kontan.co.id, cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.

Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.

Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date.

Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.

2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK

Baca Juga: Siti Anisa Gunakan 4 Aplikasi Pinjaman Online untuk Kibuli Mahasiswa IPB, Polisi Endus Kejanggalan Kenapa Pelajar Belum Berpenghasilan Bisa Ajukan Pinjol: Kami Akan Telusuri

Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.

Mudah saja, Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.

Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.

Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan.

Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia kredit online tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya Anda manfaatkan.

3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK

Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Selayaknya kedua cara sebelumnya, masyarakat mampu melihat status terdaftar dan izin usaha sebuah fintech atau penyedia pinjaman online di OJK.

4. Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal

Lalu, apa hal yang harus dilakukan saat menemukan layanan pinjaman online yang ilegal? Tentunya, Anda harus melaporkannya ke pihak berwajib agar oknum bisa segera diringkus dan aktivitas penipuannya dapat dihentikan sehingga tidak ada korban lagi yang berjatuhan.

Terkait cara melaporkan layanan pinjaman online bodong, Anda bisa melakukannya di kantor polisi, maupun membuat laporan via online di alamat situs patrolisiber.id, dan via e-mail ke alamat info@cyber.polri.go.id.

Baca Juga: Bukan Cuma Phising dan Scam, Ini 4 Modus Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Kominfo Wanti-wanti Masyarakat untuk Lakukan Hal Ini

Selain itu, laporkan pula layanan ilegal tersebut ke pihak Satgas Waspada Investasi atau SWI. Caranya dengan mengirimkan e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

5. Tips Menghindari Layanan Pinjol Ilegal

Tentunya, memahami cara mengecek legalitas pinjaman online belum cukup untuk menghindarkan Anda dari risiko layanan ilegal. Ada beragam tips lain yang perlu dipahami agar tak sampai terjebak pinjol abal-abal, antara lain sebagai berikut.

  • Jangan asal menghubungi kontak atau membuka tautan mengenai tawaran pinjaman online yang dikirim via SMS atau Whatsapp dari nomor yang tidak jelas
  • Waspadai penawaran pinjaman via SMS atau Whatsapp dengan embel-embel pinjaman cepat cair dan tanpa agunan
  • Jangan ragu menghapus dan memblokir nomor tidak dikenal yang tawarkan layanan pinjaman ilegal
  • Pastikan untuk cek legalitas layanan pinjol di OJK
  • Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar agar mampu melunasi cicilannya dengan lancar
Keamanan Penggunaan Pinjaman Online Berasal dari Kewaspadaan Diri Sendiri

Pada dasarnya, ada banyak ciri pinjaman online yang mudah untuk dicermati oleh masyarakat agar tak sampai terjebak.

Namun, guna memastikannya, Anda tetap perlu mengecek status usahanya di OJK menggunakan cara yang telah disebutkan di atas.

Barulah dengan begitu keamanan penggunaan layanan keuangan berbasis digital tersebut dapat terjamin dan tak menjadi bumerang yang malah mengacaukan kondisi keuangan.

(*)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x