116 Mahasiswa IPB Termakan Bujuk Rayu Siti Anisa, OJK Lobi Platfom Pinjaman Online yang Terlibat untuk Lakukan Ini, Polisi Analisa Dugaan Pelaku Lain

Kamis, 24 November 2022 | 16:13
Istimewa

Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus penipuan investasi dengan modus pinjaman online yang menjerat 317 mahasiswa.

Gridhot.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) terkait kasus penipuan yang dialami ratusan mahasiswa di Bogor.

Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online karena termakan bujuk rayu terkait investasi bagi hasil melalui e-commerce.

Polres Bogor telah menetapkan Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus penipuan investasi dengan modus pinjaman online yang menjerat 317 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 116 orang merupakan mahasiswa IPB.

Mengutip Kompas.com, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melobi agar platform pinjol yang terlibat memberikan keringanan kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.

"Kita melakukan upaya bernegosiasi dengan entitas legal ini untuk diskusi lebih lanjut apakah mungkin diberikan keringanan atas waktu (pembayaran) dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).

Pasalnya, meskiratusan mahasiswa menjadi korban penipuan, namun mereka tetap berkewajiban mengembalikan uang yang sudah dipinjam di platform pinjol yang terlibat.

"Mereka yang menjadi korban ini kan mereka tetap harus mengembalikan karena mereka memang menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB merupakan skema penipuan bukan investasi ataupun pinjol ilegal.

Para korban terjerat skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat sehingga korban mempercayai skema tersebut.

Sebab, platform pinjol yang ikut terseret dalam kasus ini merupakan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK.

Terlebih, skema penipuan yang dilakukan pelaku bukan berasal dari platform pinjol legal ini.

Baca Juga: Kredivo Salah Satunya, 4 Aplikasi Pinjaman Online Ini Tercatut di Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, OJK Turun Tangan Bantu Ratusan Korban dengan Cara Ini

Selain melobi platform pinjol, Friderica juga melakukan berbagai edukasi keuangan mengenai investasi ilegal dan penipuan berkedok investasi di universitas-universitas.

Sebab menurutnya, tidak semua akademisi seperti mahasiswa sudah memiliki pengetahuan terkait penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal.

Padahal edukasi keuangan ini merupakan pengetahuan dasar yang diperlukan oleh semua orang.

"Kemarin kami sudah di beberapa kampus, kampus besar. Dan kita sampai dengan akhir tahun ini, kita akan terus melakukan edukasi secara masif ke kampus-kampus," tukasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus penipuan bermodus pinjaman online yang dilakukan tersangka SAN.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain selain tersangka SAN dalam kasus ini.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka

Sementara ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, belum mengalami penambahan.

"Masih SAN (pelaku belum mengalami penambahan)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (20/11/2022).

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa ada informasi dugaan bahwa SAN dibantu oleh orang lain dalam melakukan penipuan.

Namun, sementara ini pihak kepolisian Polres Bogor masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Ketimbang Dikuntit Debt Collector Kerena Pinjaman Online, Ketahui Dulu 9 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Ketipu!

"Seperti Pak Kapolres bilang, (dugaan pelaku lain) masih didalami," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Polisi juga sementara ini tidak menemukan adanya agen atau jaringan terkait penipuan yang dilakukan tersangka SAN.

Sehingga sementara pelaku yang ditetapkan atas penipuan ini adalah pelaku tunggal, yakni tersangka SAN.

"Jadi tidak ada agen. Sampai saat ini kami menemukan faktanya tidak ada agen, tunggal. Cuma dari mulut ke mulut, yang mau ikut, ayo yang mau ikut, ikut zoom," terang AKP Yohannes.

Polisi pun sementara juga mendalami kakak tingkat (kating) korban mahasiswa IPB yang disebut-sebut menginformasikan usaha kerja sama dari SAN kepada para korban mahasiswa juniornya.

"(Kakak tingkat) Sementara sudah kami periksa. Nanti akan kita dalami lagi," kata Yohannes.

Adapun SAN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).

Tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana dan kerja sama bisnis melalui toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjol dengan iming-iming keuntungan 10 - 15 persen kepada korbannya.

Penipuan oleh SAN ini membuat para korbannya terjerat utang pinjol yang mana per orangnya terjerat utang Rp 2 Juta sampai Rp 20 Juta.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online pinjol) yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan dan satu buah ATM milik pelaku.

Baca Juga: Siti Anisa Gunakan 4 Aplikasi Pinjaman Online untuk Kibuli Mahasiswa IPB, Polisi Endus Kejanggalan Kenapa Pelajar Belum Berpenghasilan Bisa Ajukan Pinjol: Kami Akan Telusuri

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, TribunnewsBogor.com