Find Us On Social Media :

Sempat Dikabarkan Bangkrut Usai Ditahan, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Jual Rumah Mewah di Jaksel, Fitri Salhuteru Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya

Nikita Mirzani saat menghadapi sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di PN Jakarta Selatan, Ampera, Senin (24/2/2020)

"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.

"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.

Dihapusnya UU ITE ini tak berdampak bagi Nikita Mirzani saja. Namun juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani.

"Ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani."

"Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita," lanjut Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru menegaskan ulang bahwa ia meminta agar pesinetron Nenek Gayung ini segera dibebaskan.

Baca Juga: Sakitnya Bikin Tak Bisa Minum Kopi, Pengidap Asam Lambung Bisa Gunakan 4 Tips Ini Supaya Kembali Aman Konsumsi Kafein Lagi, Simak Penjelasannya Sekarang Juga

"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya Nikita Mirzani dibebaskan."

"Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudah menghapus pasal 27 UU ITE," cetus Fitri Salhuteru.

"Mari kita sama-sama memberikan perlindungan terhadap Nikita agar segera dibebaskan," tutup Fitri Salhuteru seraya menyematkan tagar #SaveNikitaMirzani.

(*)