Find Us On Social Media :

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Simak Hukum Mengganti Nama Lahir dalam Islam

Ilustrasi nama bayi perempuan islami

Buya Yahya menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memang memberikan anjuran untuk mengubah nama anak jika terasa tidak pantas atau maknanya kurang bagus.

"Contoh namanya pahit kan enggak enak, gantilah yang manis, yang bagus, jadi dianjurkan memberi nama dari yang baik," jelas Buya Yahya,

Buya Yahya mengatakan nama yang bagus tidak harus memakai bahasa Arab.

Menurut Buya Yahya, hal yang terpenting adalah nama harus mengandung dua unsur, yakni makna yang baik dan tersambung dengan orang yang bersikap baik pula.

"Contoh Anda memberi nama Salman, beri nama anak namanya Salman, atau Anda memberi nama yang lainnya nama Muhammad, kemudian kita tahu maknanya baik lalu kita sambungkan dengan orang mulia, Salman Al Farisi. Seperti itu, maka boleh," jelas Buya Yahya.

Jadi kesimpulannya adalah dalam syariat Islam memperbolehkan seseorang mengganti nama anak jika nama tersebut mengandung kemudaratan.

Hal ini juga dijelaskan dalam kitab 'Tanwirul Qulub' yang berbunyi:

"Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah." (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234)

Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, penceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ketentuan mengganti nama lahir seeorang dalam Islam.

Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, mengubah nama boleh dilakukan jika nama sebelumnya mengandung makna kontradiktif dengan nilai kebaikan, sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.

Arti nama yang buruk menurut Ustadz Adi Hidayat, bisa menjadi doa atau harapan yang buruk pula bagi si pemilik nama.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Menyebut Seperti Memakan Bangkai Saudara Sendiri, Pahami Bahaya Ghibah yang Jarang Disadari