Find Us On Social Media :

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Simak Hukum Mengganti Nama Lahir dalam Islam

Ilustrasi nama bayi perempuan islami

Manusia yang baru dilahirkan umumnya diberi nama untuk menyebutnya dan merupakan identitas yang membedakan dengan manusia lain.

Sebagian besar orangtua memberikan nama yang memiliki arti dan doa yang baik-baik kepada anaknya.

Namun, tanpa disengaja kerap dijumpai arti dari sebuah nama bermakna buruk atau kurang baik.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum mengganti nama lahir dengan nama baru adalah mubah atau boleh.

Hal tersebut boleh dilakukan lantaran ada alasan khusus misalnya mengubah nama karena bermakna buruk.

Ustadz Adi Hidayat menceritakan mengubah nama pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW kepada anak sahabatnya.

Mulanya nama anak sahabat Rasulullah SAW memiliki nama asli Al-Ash sebelum menjadi Islam, kemudian diganti menjadi Abdullah bin Amru.

"Ini dalil boleh hanya ganti nama kepada yang lebih baik kalau nama itu nama asalnya mengandung makna yang kontradiktif dengan nilai kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat dilansir dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, Al-Ash mempunyai arti orang bermaksiat atau pelaku maksiat.

Meskipun nama Al-Ash dari awalnya netral, yaitu sebagai pemberi topangan yang kuat, memberikan dorongan dan kekuatan tetapi nama itu juga memiliki makna fujur atau maksiat.

"Jangan pakai nama ini (Al-Ash), kamu nopang tapi kalau ditopang setan nanti lebih buruk, namanya jelek tuh, pelaku maksiat, karena kata itu akan menyesuaikan dengan keadaan, pengaruh-pengaruh lingkungan memberikan kata-kata, yang kadang-kadang punya makna tersendiri," imbuhnya.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Ada Pengecualian, Simak Hukum Perempuan Menyemir Rambut, Harus Dijauhi Bila dalam Keadaan Begini