Find Us On Social Media :

Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI oleh Menhan, Deddy Corbuzier Kini Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih, Ayah Azka: Luar Biasa

Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Dahnil juga menjelaskan bahwa penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta sekadar pemberian apresiasi semata, tapi Deddy juga mendapat tugas usai menyandang pangkat.

Tugas tersebut yakni menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad), yang merupakan program sukarela atau tidak wajib, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui media sosial (medsos).

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler?

Melansir laman kemenkeu.go.id, Letnan Kolonel Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Gelar ini disematkan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.

Baca Juga: Kantongi Dispensasi dari Prabowo Subianto, Inilah Sosok Asmujiono, Prajurit Kopassus yang Disorot Usai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Revisi Syarat Masuk Taruna, Kenapa?

 

(*)