Find Us On Social Media :

Diberi Pangkat Letkol Tituler TNI oleh Menhan, Deddy Corbuzier Kini Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih, Ayah Azka: Luar Biasa

Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier dilakukan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Gridhot.ID - Baru-baru ini presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier menyita perhatian publik.

Pasalnya, Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnal Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD pada Sabtu (10/12/2022).

Pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Mengutip Kompas.com, Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) selama ia menyandang pangkat tituler yang sifatnya sementara waktu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Minggu (11/12/2022).

"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sambung dia.

Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut.

Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan.

Diberitakan sebelumnya, Menhan Prabowo memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.

Deddy mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Intel Bocorkan Bakal Ada Perang Besar di Asia Pada Tahun 2027, Prabowo Subianto Sibuk Borong Alutsista untuk TNI, Jenderal Dudung Abdurachman Dapat Mandat Penting dari Jokowi

Dalam unggahan itu, Deddy terlihat menggunakan seragam TNI AD dan sedang berfoto bersama Menhan Prabowo.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa? Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy.

Deddy pun berterima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas pangkat yang diterima.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tulis dia dalam unggahan.

Tugas Letkol Tituler

Dahnil menjelaskan penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Kemampuan dan performa Deddy dinilai dapat membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

"Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," ujar Dahnil.

"Kemampuan dan performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," lanjut dia.

Baca Juga: Pangkat Letkol Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier Bukan Sembarang Jabatan, Rentetan Keuntungan Ini Bakal Didapat Sang Presenter Selama Menjabat

Dahnil juga menjelaskan bahwa penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta sekadar pemberian apresiasi semata, tapi Deddy juga mendapat tugas usai menyandang pangkat.

Tugas tersebut yakni menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad), yang merupakan program sukarela atau tidak wajib, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui media sosial (medsos).

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler?

Melansir laman kemenkeu.go.id, Letnan Kolonel Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Gelar ini disematkan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.

Baca Juga: Kantongi Dispensasi dari Prabowo Subianto, Inilah Sosok Asmujiono, Prajurit Kopassus yang Disorot Usai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Revisi Syarat Masuk Taruna, Kenapa?

 

(*)