Find Us On Social Media :

Perkara Motor Operasional, Bharada E Diam-diam Tak Suka dengan 1 Sifat Brigadir J Semasa Hidupnya: Itu Keputusan Sepihak dari Almarhum

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Saat di sini yang mulia," ujar Bharada E.

"Ini yang berikan?" tanya hakim.

"Ibu PC sama bapak FS," jawab kembali Bharada E.

"Diberikan satu-satu masih baru masih dibungkus? Ada tidak yang disampaikan terdakwa?" cecar hakim.

"Bapak menanyakan dulu yang mulia, 'kalian pakai hp apa'. Kebetulan bang Ricky sudah pakai Iphone. Om Kuat pakai Samsung, saya Redmi yang mulia. Kemudian 'gantilah pakai Iphone'. Baru tanya ke Ibu, 'masih ada tidak sisa HP Mama' terus ibu naik bawa turun HP itu," ungkap Bharada E.

Namun, Bharada E mengaku tidak ada perintah untuk memusnahkan handphone lama sebelum diganti dengan Iphone itu.

"Ada tidak perintah HP itu dimusnahkan?" kata hakim bertanya.

"Tidak ada yang mulia, HP saya masih ada yang mulia," jawab Bharada E.

"Iya maksudnya tidak ada?" tanya hakim yang lantas dibenarkan Bharada E.

Dilansir GridHot dari Kompas.com, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengakui memang ada sikap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang semasa hidup tidak disukainya.

Richard Eliezer mengakui bahwa ia tidak menyukai keputusan Brigadir J yang memberikan izin adiknya menggunakan motor aide-de-camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Langsung Kicep, Gelang Istri Ferdy Sambo Jadi Salah Satu Bukti Kebohongan Saat Janjikan Uang Rp 1 Miliar ke Richard Eliezer, Pengacara Bharada E: Saksi PC Ada di Lantai 2